Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 17 November 2019

Pengadilan Bandung memberikan kemenangan kepada pekerja kontrak yang dipecat dari Jasa Marga

Pengadilan Bandung memberikan kemenangan kepada pekerja kontrak yang dipecat dari Jasa Marga
Pengadilan Bandung memberikan kemenangan kepada pekerja kontrak yang dipecat dari Jasa Marga

RADIO ONLINE - Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Agen Poker (PHI Bandung) di Jawa Barat telah menemukan operator jalan tol milik negara PT Jasa Marga (Persero) dan sebuah koperasi yang berafiliasi dengan perusahaan, Jasa Marga Bhakti VI Bandung, bersalah atas praktik outsourcing yang melanggar hukum dan memerintahkan perusahaan membayar hampir Rp 150 juta sebagai kompensasi kepada tiga mantan pekerja.

Hukuman itu dibuat untuk gugatan yang diajukan oleh tiga karyawan - paramedis Gito Martono dan petugas pintu tol Usep Saepudin dan Asep Deni - yang dipecat pada tahun 2003.

Ketiganya terdaftar sebagai pekerja outsourcing berdasarkan kontrak kerja dengan Jasa Marga Bhakti VI. Gito dan Asep telah bekerja untuk perusahaan tersebut sejak 2005, sementara Usep telah bekerja di sana sejak 2003.

Kasus ini bermula ketika Jasa Marga mengeluarkan surat edaran pada bulan November 2013, yang menyatakan bahwa pekerja outsourcing yang dipecat harus melamar kembali untuk pekerjaan melalui perusahaan outsourcing baru.


"Hakim juga memutuskan bahwa ketiga pekerja itu dipecat secara tidak adil," kata pengacara penggugat, Rifqi Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), mengatakan bahwa hukuman tersebut dibacakan dalam sidang persidangan minggu lalu.

Penyelesaian hubungan industrial dilakukan setelah upaya mediasi dan penyelesaian tripartit gagal. PT Jasa Marga bersikeras menolak mempekerjakan tiga dan ratusan pekerja outsourcing lainnya. Kasus ini juga dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi.

"Prosesnya berlarut-larut, jadi kami mengajukan laporan ke Ombudsman Jawa Barat," kata Rifqi.

Dia menambahkan bahwa, karena ombudsman percaya maladministrasi telah terjadi, ia mengeluarkan rekomendasi sebagai prasyarat untuk mengajukan gugatan hubungan industri.

Gugatan itu kemudian diajukan ke PHI Bandung pada 11 Juli.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwanto bersama anggota Sugeng Prayitno dan R. Yosari Helenanto memutuskan bahwa perselisihan tersebut telah mempekerjakan pekerja outsourcing selama lebih dari tiga tahun, sehingga melanggar pasal 65 dan 66 UU No. 13/2003 tentang tenaga kerja.

Jenis pekerjaan yang dilakukan Gito dan lainnya untuk perusahaan tidak dapat di-outsourcing-kan menurut hukum, kata Rifqi.

Karyawan outsourcing hanya dapat dipekerjakan jika pekerjaan mereka tidak terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan. "Tugas Gito dan teman-temannya tidak tergantikan," kata Rifqi.

Gito secara terpisah mengatakan bahwa dia menghargai hukuman karena membuktikan bahwa Jasa Marga memiliki skema kerja outsourcing yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan. "Kami sebenarnya ingin dipekerjakan kembali tetapi ditolak," kata Gito.

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, Jasa Marga harus membayar total Rp 123,8 juta sebagai kompensasi kepada ketiga penggugat. Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar bonus liburan tiga pekerja, senilai total Rp 23 juta.

"Kami masih mempertimbangkan kemungkinan banding," kata Gito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman