![]() |
| Lima ditangkap di Riau karena dicurigai memasuki pipa Chevron |
RADIO ONLINE - Polisi Riau telah menangkap lima orang Agen Poker di lokasi terpisah di seluruh provinsi karena diduga memanfaatkan pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia, anak perusahaan lokal raksasa minyak dan gas yang berbasis di Amerika Serikat, Chevron Corporation.
Kelima tersangka ─ diidentifikasi hanya sebagai JH, DP, HT, BS dan NS ─ diduga menyedot minyak dari pipa perusahaan selama dua tahun, Kepala Kepolisian Daerah Riau Insp. Jenderal Agung Setya Imam Effendi mengatakan kepada wartawan pada hari Senin.
Polisi mengatakan penyelidikan telah mengungkapkan bahwa para tersangka telah menyedot 349.000 liter minyak mentah. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1,9 miliar (US $ 135.172).
"Kami menangkap mereka selama dua bulan," kata Agung, Senin.
Menurut polisi, masing-masing tersangka diduga memainkan peran berbeda dalam mencuri minyak.
Polisi menuduh bahwa DP bertindak sebagai koordinator lapangan dan mencari lokasi untuk memasuki jalur pipa, JH memasok peralatan untuk menyadap dan NS mengemudikan truk yang digunakan untuk mengangkut minyak curian, sementara HT dan BS mengetuk pipa minyak.
JH juga menyewa sebuah kedai kopi di jalan raya antarkota di desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, yang terletak 100 meter dari pipa minyak, dan sebuah terowongan dilaporkan digali untuk menghubungkan kedai kopi dan pipa.
Minyak kemudian disedot menggunakan pipa bawah tanah yang menurut laporan dipasang oleh tersangka. Minyak diangkut menggunakan truk bahan bakar 12.000 liter yang diparkir di kedai kopi.
“Ini adalah kejahatan terorganisir. Para tersangka diduga membayar penduduk setempat hingga Rp 25 juta untuk mencegah yang terakhir melaporkan kejahatan, ”kata Agung.
Polisi mengatakan minyak mentah yang disadap dibawa dan kemudian dijual di Palembang, Sumatra Selatan, dan di Padang, Sumatra Barat, di antara kota-kota lain.
Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita dua truk bahan bakar, pipa besi, dan sebuah pompa yang digunakan untuk memompa minyak ke tangki truk.
“Kami telah menuntut mereka berdasarkan KUHP, Pasal 363 atas pencurian dan Pasal 480 tentang penjualan barang curian, yang dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun. Kami juga akan menyelidiki mereka untuk kemungkinan pencucian uang, ”kata Agung.
Kepala polisi menambahkan bahwa penyelidik masih mencari dua orang lain yang diduga mengumpulkan minyak mentah dan menggali terowongan bawah tanah.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar